Akurat, Informatif dan Terpercaya

RUPS PT Maesa Optimalah Mineral Tahun 2026 Cacat Hukum Advokat DR Abdul Rahman Siap Gugatan PTUN di Jakarta

Sultraonline, KENDARI – Kekisruhan yang menimpa salah satu perusahaan tambang diwilayah operasi daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berlanjut.

Hal mana kisruh tersebut, terjadi saling klaim pada PT Maesa Optimalah Mineral (PT MOM) antara pimpinan perusahaan atas nama Romi Rere berseteru dengan Aguslan Saelang SH.

Dimana dalam publikasi disalah satu media medio, Sabtu (12/9/2026) yang mana menyatakan klaim atas kepemilikan IUP PT Maesa Optimalah Mineral oleh pernyataan pers Direktur PT. MOM saudara Agusran Saelang SH berdasarkan RUPS PT. Maesa Optimalah Mineral tanggal, 08 Juni 2026 melalui Notaris Yasman, SH, M.Kn dengan menghilangkan nama ROMI RERE sebagai Direktur utama PT MOM adalah perbuatan melawan hukum.

Sehingga Akta Notaris Nomor : 15 tanggal 08 Juni 2026 dengn AHU nomor: 0039115.AH.0102 tahun 2026 adalah Cacat secara Prosedur dan Cacat secara Substansi.

Menurut Kuasa Hukum Romi Rere, DR Abdul Rahman SH MH menegaskan, dengan dihilangkannya nama klien (Romi Rere, red) sebagai direktur utama PT MOM merupakan perbuatan melawan hukum.

Olehnya itu, atas dasar penghilangan nama atas nama kliennya tersebut, pihaknya akan melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tentang pembatalan AHU Nomor : 0039115.AH.0102 tahun 2026 dan Pembatalan Akta Notaris Nomor : 15 tanggal 08 Juni 2026 Notaris Yasman SH M.Kn. “Atas dasar terbitnya akta yang diterbitkan Notaris Yasman SH M.Kn. atas nama kuasa hukum Romi Rere akan mengajukan upaya hukum gugatan di PTUN di Jakarta.” tandas DR Abdul Rahman kepada awak media diruang kerjanya di Jalan Supu Yusuf eks. kantor PPP kawasan MTQ Kendari, Senin, 14 September 2026.

Dijelaskan DR Abdul Rahman, bahwa pada tanggal tanggal 25 Mei 2020, IUP PT. Maesa Optimalah Mineral TELAH DICABUT oleh Kepala Dinas PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Gubernur Sulawesi Tenggara dengan menerbitkan surat nomor : 252/DPMPTSP/V/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Pencabutan IUP PT MOM.

Bahwa, pihaknya selaku kuasa hukum Romi Rere dan Amsal Gideon Michael Rumangkang ketika itu, telah mengajukan surat keberatan pencabutan IUP PT. Maesa Optimalah Mineral kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, sehingga atas keberatan yang diajukan kuasa hukumnya diterima dan IUP PT Maesa Optimalah Mineral diaktifkan kembali.

Kemudian, sekarang ini muncul nama PT. WANG XIANG MINING yang mengaku sebagai pemilik saham 60 % PT. MOM, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggugat saudara Romi Rere Dkk, sampai putusan Peninjauan Kembali (PK) dan dinyatakan menang sebagai pemegamg saham mayoritas PT MOM.

Yang menjadi pernyataan selama ini sejak tahun 2020-2021 pada saat IUP PT MOM Dicabut kenapa tidak diurus oleh PT Wang Xiang Mining dkk padalah PT Wang Xiang Mining mengaku diminta oleh Vence Rumangkang sebagai direktur utama PT MOM sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 15.000 lembar saham (60% saham) PT MOM berdasarkan RUPSLB PT. MOM tangggal 26 Maret 2015 Nomor 149 tanggal 26 Maret 2015 melalui Notaris Fenty Abidin SH .

Lebih lanjut, kata DR Abdul Rahman, kemudian Stevenedy Mac Yames Rumangkang dimana tahun 2020 pada saat IUP PT MOM dicabut. tidak ada yang muncul, setelah IUP PT MOM diurus untuk diaktikan oleh ROMI RERE kemudian MODI ESDM diterbitkan dan diurus oleh ROMI RERE, baru mulai mau mengambil alih IUP PT. MOM dengan berkolaborasi dengan PT Wang Xiang Mining untuk menyingkirkan ROMI RERE sebagai Direktur Utama PT MOM. perbuatan demikian adalah perbuatan melawan hukum.

Dengan demikian maka pihaknya selaku Kuasa Hukum ROMI RERE akan, menempuh upaya Hukum PTUN dan Perdata untuk membatalkan Akta Notaris dan AHU Nomor: 0039115.AH.0102 tahun 2026 dan Pembatalan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 8 Juni 2026. Notaris Yasman,SH.M.Kn.

” Dan saya akan menyurat kepada Dirjend ESDM RI untuk tidak menerima permohonan RKAB PT. MOM karena kepengurusan PT. MOM TERBARU adalah Kepengurusan yang cacat hukum yaitu : Direktur Utama HU Jinchao, Direktur AGUSRAN SAELANG,SH, EKOSHINTA KASIH TJIA sebagai Komisaris utama dan STEVEN E RUMANGKAN sebagai Komisaris, dan PT WANG XIANG MINING sebagai pemegang saham mayoritas, serta AMSAL GIDIEON RUMANGKANG sebagai Pemgang saham.

Bahwa oleh karena Kepengurusan PT. MOM masih dipersoalkan secara hukum, maka selama proses hukum berjalan dipengadilan, maka dihimbau kepada AGUSRAN SAELANG, S.H dkk untuk tidak melakukan aktifitas apapun dalam wilayah IUP PT. MOM sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.” tandas DR Abdul Rahman. (IDE/Risl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *