Sultraonline, KENDARI – Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Nota Kesepahaman (MOU) antara Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra):dan Kantor Wilayah Agraria Tata Negara (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sultra menjadi wujud kolaborasi konkret dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.
Acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang berlangsung, pada Kamis, 10 September 2026 di Hotel Claro Kota Kendari dihadiri jajaran Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Sultra bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kantor Pertanahan (Kantah) seluruh Kabupaten dan Kota se – Sultra.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., QRMP, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama selama ini.
Melalui komunikasi yang intens yang telah kita bangun selama ini dinilai menjadi kunci utama dalam membangun kolaborasi yang kuat dalam meminimalisir adanya potensi sangketa konflik dibidang pelayanan pertanahan terutama proses layanan dilapangan.
” Melalui penandatanganan PKS ini diharapkan mampu memberikan layanan dengan mudah tanpa ada permasalahan maupun persengketaan dilapangan. Khususnya di daerah Provinsi Sultra ini dibutuhkan penyelarasan dalam memberikan pelayanan pertanahan secara akuntabel, transparan serta memberikan kepastian hukum.” ujar Budi Hartanto.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Sugeng Riyanta, S.H, menyatakan, kesiapan pihaknya untuk bersinergi dalam mendukung pelaksanaan tugas ATR/BPN.
Ditegaskan Sugeng Riyanta, bahwa seluruh bidang di Kejaksaan, baik Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), maupun bidang lainnya, siap berkolaborasi.
“Kami siap bekerja sama, bergotong royong dengan semangat bersih dan berintegritas. Harapannya, sinergi ini dapat mendukung dan menyukseskan program strategis baik dari Kejaksaan maupun ATR /BPN,” ujarnya.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini tentunya menjadi sebuah kolaborasi dan sinergi serta penguatan kerja sama sampai dengan ke tingkat daerah melalui penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan se – Sultra.
Dengan adanya sinergi tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi dapat berjalan lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penanganan perkara itu. Baiknya kita selesaikan dengan bertambah hubungan yang lebih baik dengan prinsip bantu urusan orang selesaikan masalah tanpa masalah.
” Apalagi terhadap masalah aset negara, aset-aset yang bermasalah nantinya kita selesaikan dengan mengacu pada dasar yuridis dan fakta lapangan sesuai legalitas.
Terlebih halnya, bila terdapat masalah lapangan dimana ada catatan tanah tapi tidak sesuai dan atau tumpah tindih kepemilikan hak masalah inilah yang menjadi atensi kita bersama untuk kita selesaikan.” tegas Sugeng Riyanta. (IDE/Rils)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000











