Sultraonline, KENDARI – Sinergitas yang dibangun dua lembaga negara didaerah antara Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Negara (BPN ) Bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memberikan kepastian hukum dan tertib pertanahan dengan prinsip pelaksanaan cepat, akurat, transparan, akuntabel dan terintegrasi.
Kejaksaan Tinggi Sultra terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat peran sebagai pengacara negara dan mitra strategis lembaga pemerintah. Melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dan Nota Kesepahaman (MoU) Kejati Sultra Bersama Kanwil ATR/BPN Sultra beserta seluruh jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) dengan Kejaksaan Negeri kabupaten dan kota se-Sultra.
Kegiatan penandatanganan PKS – MoU yang dilaksanakan di Hotel Claro Kendari pada Kamis, 10 September 2026 berlangsung secara khidmat dan penuh semangat kolaborasi dalam memperkuat sinergi dan integritas kelembagaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Sugeng Riyanta, S.H, MH, dalam sambutannya mengungkapkan, kerjasama ini menjadi momentum sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antar-lembaga.
Utamanya dalam bidang pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam ranah perdata dan tata usaha negara.
” Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara. Pihak Kejati Sulawesi Tenggara siap memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta bantuan hukum guna memitigasi potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas ATR/BPN Sultra.” ujarnya.
Hal senada dikatakan, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sultra, Budi Hartanto, SiT, MH, QRMP, kerjasama ini penting dilakukan dalam penataan, penertiban serta penanganan potensi permasalahan pertanahan.
Pihaknya optimistis kerjasama ini menjadi kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kinerja, terutama dalam menghadapi persoalan pertanahan yang semakin kompleks, termasuk praktik mafia tanah.
” ATR/BPN pada dasarnya melakukan pemeriksaan secara administratif (formal), sementara dalam proses hukum diperlukan pembuktian secara materiil. Disinilah pentingnya dukungan dari Kejaksaan, agar penanganan persoalan pertanahan dapat dilakukan secara komprehensif,” terangnya. (DEM/Rils)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#Perintis10hari
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000











