Akurat, Informatif dan Terpercaya

Biro Humas Kementerian ATR/BPN RI gelar Uji Konsekuensi di Kantah Kabupaten Samosir

Sultraonline, SAMOSIR – Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Uji Konsekuensi atas permohonan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara hybrid, Senin (17/2/2025).

Dalam kegiatan rapat ini dipimpin oleh Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Adhi Maskawan, didampingi Kepala Subbagian Layanan Informasi Publik, Muhammad Rangga guna membahas naskah pertimbangan uji konsekuensi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib melakukan uji konsekuensi sebelum mengambil keputusan untuk membuka atau menutup akses suatu informasi.

Dan, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik menjadi pedoman utama dalam menentukan apakah membuka informasi yang dikecualikan lebih menguntungkan bagi publik atau justru berpotensi merugikan kepentingan yang harus dilindungi.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk menilai kelayakan pembukaan atau pengecualian informasi publik sesuai peraturan yang berlaku.

Adapun ikut serta dalam rapat ini, PPID Kantah Kabupaten Samosir, perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, perwakilan Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dan perwakilan dari Biro Hukum Kementerian ATR/BPN RI. (Rilis/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *