Sultraonline, KENDARI – Sebagai wujud komitmen dalam pemberantasan korupsi, pada Kamis (04/12/2025) Kantor Pertanahan Kota Kendari menghadiri acara “Road to Hakordia” yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Kendari dan dilaksanakan di Lapangan Upacara Balai Kota Kendari.
Kepala Subbagian Tata Usaha, Takbir, A.Md. mewakili Kantor Pertanahan Kota Kendari untuk menghadiri acara tersebut.
Turut hadir dalam acara tersebut Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo bersama dengan jajaran KPK Wilayah IV, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Ir. Hugua, Ketua DPRD Prov. Sultra, Kapolda Sultra, Danrem 143/Haluoleo, Kepala Kejati Sultra, Kepala Perwakilan BPK dan BPKP, serta unsur Forkopimda lainnya.
Dalam sambutan Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, S.K.M. menegaskan bahwa peringatan Hakordia bukan hanya menjadi agenda seremonial, namun sebagai bentuk komitmen Kota Kendari dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta berintegritas.
“Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum. Korupsi merampas hak rakyat, merusak kepercayaan publik, dan menghambat pembangunan. Hari ini, Kendari menyatakan bahwa korupsi adalah musuh bersama,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo juga menegaskan bahwa edukasi serta pemahaman tentang korupsi sebenarnya telah banyak dipahami oleh jajaran pemerintah daerah.
Namun diingatkan kembali agar pengetahuan tersebut tidak berhenti hanya sebagai wacana. “Sebenarnya kita semua ini sudah paham, sudah hafal di luar kepala. Upaya pemberantasan korupsi di Kota Kendari yang bisa berkontribusi kepada Indonesia, semoga itu bukan hanya pernyataan,” ujarnya.
Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Ir. Hugua, turut menyampaikan sambutan. Dalam sambutannya menekankan akan pentingnya peran aktif seluruh masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Peringatan Road to Hakordia menjadi pengingat bahwa membangun pemerintahan yang bersih tidak bisa dilakukan pemerintah saja. Dibutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat agar pelayanan publik semakin transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Melalui peringatan tersebut, diingatkan kembali bahwa praktik antikorupsi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan membawa semangat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi menjadi landasan bagi Kantor Pertanahan Kota Kendari dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional serta bebas dari maladministrasi. (Red/Rilis)
Mari Dukung Kantor Pertanahan Kota Kendari dalam mewujudkan predikat “Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi”.
#KementerianATRBPN
#KantorPertanahanKotaKendari
#ZonaIntegritas
#WilayahBebasdariKorupsi
#WilayahBirokrasiBersihdanMelayani
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
@nusronwahid
@ossy_dermawan
@kementerian.atrbpn
@rahmat_aptnh
@kanwilbpnsulawesitenggara
@fajarbte











