Sultraonline, KENDARI – Dalam rangka menyukseskan Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun Anggaran 2026.
Badan Pertanahan Negara (BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Kendari kembali melakukan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat di Kantor Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
” Demi memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah warga BPN Kendari menyerahkan sertifikat sebagai rangkaian menyukseskan PSN – PTSL TA.2026.” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, Ahmad Fatoni dalam sambutannya, Jumat (25/9/2026).
Ia mengatakan penyerahan sertifikat PTSL Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari komitmen BPN dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas hak kepemilikan tanah.
Menurut Fatoni, PTSL menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh dan sistematis.
“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Kami berharap sertifikat yang telah diterima dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Fatoni.
Fatoni juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pengawasan Komisi II DPR RI terhadap pelaksanaan program pertanahan di daerah.
Menurutnya, dukungan legislatif turut memperkuat pelaksanaan program BPN, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan teknis dan administrasi di lapangan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pencapaian Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Komitmen tersebut disampaikan Bahtra saat mengikuti penyerahan sertifikat PTSL Tahun Anggaran 2026 secara daring melalui Zoom dan menyampaikan sambutan kepada para penerima sertifikat.
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari Ahmad Fatoni, Camat Wua-Wua, Lurah Anawai, jajaran BPN, serta unsur terkait lainnya.
Bahtra mengatakan, Komisi II DPR RI memberikan perhatian terhadap pelaksanaan PTSL karena program tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Menurutnya, sertifikat tanah tidak hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi juga merupakan instrumen perlindungan terhadap aset masyarakat.
“Sertifikat tanah ini bukan sekadar selembar kertas, melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset milik rakyat,” ujar Bahtra.
Ia menegaskan, Komisi II DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pelaksanaan program PTSL berjalan sesuai target dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami di Komisi II DPR RI akan terus mengawal dan mengawasi agar anggaran serta regulasi dapat mendukung percepatan program PTSL. Harapannya, seluruh bidang tanah di Sultra, khususnya Kota Kendari, dapat terpetakan dan bersertifikat dengan baik,” katanya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada perwakilan warga. Penyerahan melibatkan jajaran BPN dan unsur legislatif sebelum ditutup dengan sesi foto bersama.
Program PTSL diharapkan terus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kota Kendari dan Sulawesi Tenggara. (Rils/Id)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000











