Sultraonline, JAKARTA – Sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perselisihan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahun 2024 digelar di Ruang Sidang Gedung 1 Lantai 2, Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 15 Januari 2025.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota ini, dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Kendari Nomor Urut 05 Abdul Rasak dan Afdhal dalam petitum permohonan kepada majelis Hakim dengan tegas mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari Nomor 541 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kendari Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonan Perkara Nomor 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, melalui kuasa hukum pasangan calon Razak-Afdal dari Kantor Hukum Ibrahim Tane, SH, MH. Hal mana oleh Raitno SH dan Muhammad Dedy SH dipersidangan Pemohon mempersoalkan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 01 Siska Karina Imran–Sudirman (Pihak Terkait).
Beberapa di antaranya menggunakan logo dari partai (Partai Amanat Nasional) pendukung Paslon Nomor Urut 01 menjadi sarana kampanye Pihak Terkait. Akibat perilaku ini, berpengaruh pada perolehan suara dari Pemohon.
Atas hal ini, Pemohon telah melaporkan kepada Bawaslu dan telah direkomendasikan untuk menurunkan alat peraga kampanye tersebut, namun hal itu tidak diindahkan oleh Pihak Terkait.
Pemohon juga mendalilkan pelanggaran berupa pembagian kartu yang berisi nominal tertentu. Hal ini pun telah dilaporkan ke Bawaslu.
“Paslon Nomor Urut 01 Siska Karina Imran–Sudirman membagikan kartu UKM Maju yang bernilai Rp5.000.000 kepada masyarakat dengan syarat menyerahkan KTP untuk dimasukkan dalam data pemilih Paslon Nomor Urut 01. Atas pelanggaran ini, telah pula dilaporkan oleh Paslon Nomor Urut 05 ke Bawaslu,” terang Raitno.
Selanjutnya Pemohon mendalilkan adanya “Serangan Fajar” yang dilakukan Pihak Terkait pada 26 November 2024, dengan membagikan amplop berisikan uang Rp50.000 kepada warga di Kelurahan Padaleu, Kec. Kambu sebanyak enam lembar. Jenis pelanggaran ini menurut Pemohon juga terjadi di Perumahan Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kec. Kambu.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan bahwa Paslon Nomor Urut 01 melakukan black campaign pada 23 November 2024 di depan RS. Bahtera Mas, Kota Kendari dan Kolam Retensi Lepo-Lepo. Lalu pada hampir seluruh TPS Kota Kendari terjadi penambahan pemilih yang menggunakan e-KTP dan bukan menggunakan C-6 saat hari pencoblosan pada 27 November 2024.
Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 01 dan menetapkan perolehan suara yang benar adalah Paslon Nomor Urut 01 Siska Karina Imran–Sudirman memperoleh 0 suara, Paslon Nomor Urut 02 Yudhianto Mahardika Anton Timbang–Nirna Lachmuddin memperoleh 41.044 suara, Paslon Nomor Urut 03 Sitya Giona Nur Alam–Subhan mendapatkan 19.419 suara, Paslon Nomor Urut 04 Aksan Jaya Putra–Andi Sulolipu mendapatkan 13.815 suara, dan Pemohon mendapatkan 51.598 suara.

Sekadar informasi bahwa sebelumnya dalam perolehan suara setiap pasangan calon diantaranya, Paslon Nomor Urut 01 Siska Karina Imran–Sudirman memperoleh 61.831 suara, Paslon Nomor Urut 02 Yudhianto Mahardika Anton Timbang–Nirna Lachmuddin memperoleh 41.044 suara, Paslon Nomor Urut 03 Sitya Giona Nur Alam–Subhan mendapatkan 19.419 suara, Paslon Nomor Urut 04 Aksan Jaya Putra–Andi Sulolipu mendapatkan 13.815 suara, dan Pemohon mendapatkan 51.598 suara. (Red/ID)











