Sultraonline, KENDARI – Kantor Pertanahan Kota Kendari melaksanakan Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026 sekaligus memperingati Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ke – 66, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan berlangsung di Halaman Kantor Pertanahan Kota Kendari, diikuti oleh jajaran pejabat struktural, pejabat fungsional, serta seluruh pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Kendari.
Upacara berlangsung dengan khidmat, dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, Bapak Ahmad Fatoni, S.ST., bertindak selaku Inspektur Upacara. Pelaksanaan upacara menjadi momentum bagi seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Kendari untuk kembali memperkuat semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas di bidang agraria dan tata ruang.
Peringatan HANTARU Tahun 2026 juga menjadi bagian dari refleksi atas perjalanan 66 tahun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai landasan penting dalam penyelenggaraan urusan pertanahan di Indonesia. Momentum ini mengingatkan seluruh insan ATR/BPN akan pentingnya memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta mewujudkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang semakin berkualitas bagi masyarakat.
Dalam amanatnya, Inspektur Upacara menyampaikan bahwa peringatan HANTARU Tahun 2026 dan 66 Tahun UUPA menjadi momentum untuk memperkuat komitmen menghadirkan pengelolaan agraria yang berkeadilan serta pelayanan pertanahan dan tata ruang yang cepat, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Hal tersebut sejalan dengan tema HANTARU 2026, yaitu “Transformasi Melayani Lebih Pasti.”
Dalam amanatnya, Inspektur Upacara menyampaikan bahwa peringatan HANTARU Tahun 2026 dan 66 Tahun UUPA menjadi momentum untuk memperkuat komitmen menghadirkan pengelolaan agraria yang berkeadilan serta pelayanan pertanahan dan tata ruang yang cepat, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Hal tersebut sejalan dengan tema HANTARU 2026, yaitu “Transformasi, Melayani Lebih Pasti.”
Transformasi pelayanan terus dilakukan melalui berbagai inovasi, antara lain Layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), penguatan sinergi dengan PPAT dan pemerintah daerah, serta pengembangan layanan berbasis kewilayahan dan LARASITA+.
Transformasi tersebut harus berjalan seiring dengan penguatan integritas, disiplin, akuntabilitas, serta pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyimpangan.
Di bidang pertanahan, percepatan PTSL, sertipikasi aset negara, tanah wakaf dan rumah ibadah, sertipikasi rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, serta Reforma Agraria terus didorong untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara di bidang tata ruang, penguatan RDTR, digitalisasi layanan KKPR, perlindungan LP2B, serta pengintegrasian aspek kebencanaan, perubahan iklim, dan kelestarian lingkungan menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan.
Mengakhiri amanatnya, ditegaskan bahwa transformasi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Perubahan sistem, organisasi, dan teknologi harus mampu menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, dekat, transparan, dan memberikan kepastian hukum, dengan semangat “Transformasi Melayani Lebih Pasti” sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN. (Rilis)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000











