Akurat, Informatif dan Terpercaya

Komisi I DPRD Muna Minta Kades Moasi Tidak Arogan Berhentikan Perangkat Desa

Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna Moch Iksanuddin Makmum. Foto : Ist

SULTRAONLINE.NET,.MUNA– Dewan Perwalian Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Muna, meminta Pemerintahan Desa (Pemdes), Moasi, Kecamatan Towea segera mengembalikan dua perangkat Desanya yang diduga diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna Moch Iksanuddin Makmum mengatakan mengutuk keras pemberhentian dua perangkat Desa tersebut. Kata dia, Pemerintah Desa tidak boleh semena-mena atau suka-suka memberhentikan perangkat Desa.

“Jadi Kepala Desa itu, tidak boleh arogan melakukan proses Pemerintahan, administrasi harus sesuai Undang-undang jangan berdasarkan hawa nafsu atau seenaknya hatinya saja,” kata Ikhsan kepada awak media pada, Rabu (14/08/2024).

Pergantian perangkat Desa lanjut Anggota DPRD Fraksi partai Gerindra ini, harus dilakukan berdasarkan tahapan yang ditentukan oleh Undang-undang atau Peraturan Pemerintah.

Untuk itu ia menegaskan, Pemerintahan Desa Moasi harus mencabut kembali surat keputusan pemberhentian tersebut dan mengembalikan dua perangkat Desa yang diberhentikan sesuai jabatan semula.

“Kami tegaskan segera lakukan pengembalian atau pencabutan SK pemberhentian itu. Kalo mau diberhentikan, berhentilah sesuai aturan atau prosedur yang ditentukan undang-undang atau aturan Pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut Anggota DPRD Dapil Towea ini menjelaskan, mekanisme pergantian perangkat Desa harusnya dilakukan sesuai mekanisme agar tidak menimbulkan kegaduhan. Salah satunya harus ada persetujuan atau rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan.

“Sesuai regulasi rekomendasi bukan dari DPMD tapi dari Camat. Jadi tidak ada urusan DPMD dengan pengangkatan atau pemberhentian perangkat Desa,” tegasnya.

Selain itu anggota DPRD yang membidangi Pemerintahan ini juga, meminta Pen Kecamatan rutin melakukan proses pembinaan terhadap pada Kepala Desa di wilayahnya.

“Pemerintah Kecamatan harusnya rajin-rajin melakukan supervisi ke Desa, agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” pintanya.

Sebelumnya Kepala Desa Moasi La Ono diduga memberhentikan dua perangkat Desanya. Ke dua perangkat itu, masing Kepala Dusun II La Riko dan kaur keuangan atas nama Wa Ode Nurliba.

Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *