Akurat, Informatif dan Terpercaya

Ketua DPC Peradi RBA Tegaskan Advokat Tidak Menggiring Opini melalui Komentar di Media Massa

DR. Abdul Rahman, SH, MH. Foto, ist

Sultraonline, KENDARI – Ketua Dewan Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPC Peradi RBA) Kendari, DR Abdul Rahman SH MH, mengingatkan advokat dan pengacara dalam menangani perkara jangan terlalu mudah mengumbar-umbar komentar di media massa.

Pasalnya, komentar yang diajukan lalu kemudian diberitakan utamanya menyebutkan nama seseorang itu bisa saja terjadi kesalahan persepsi serta pengertian dan pemahaman terhadap apa yang dikomentari itu.

” Hal ini, sama yang ada di pemberitaan terkait perkara dugaan terjadinya korupsi di lingkup sekretariat daerah kota Kendari dengan menyebutkan nama Walikota Kendari, SKI.” tutur Abdul Rahman kepada media sultraonline.net, di Sekretariat DPC Peradi RBA, Senin, 30 Juni 2025.

Ia menerangkan, saat penanganan perkara yang sementara berproses di peradilan sebaiknya dalam berkomentar di media massa disarankan untuk tidak menggiring opini publik.

Sebab, kata Abdul Rahman, justru bisa menjadi bias dan bisa berdampak atas pencemaran nama baik seseorang apalagi yang disebut-sebut walikota Kendari yang tidak ada keterkaitan terhadap dugaan manipulasi laporan penggunaan anggaran yang dimaksud itu.

Apa yang diterangkan saksi di persidangan tentunya selaku advokat dan pengacara penting untuk mencermati secara mendalam yang mana keterangan itu relevan atau tidak dengan tindak pidana yang disangkakan dan harus didukung oleh alat bukti lain dari apa yang dia terangkan terlebih adanya keterlibatan seseorang.

” Ini penting kita saling mengingatkan agar tidak serta merta kita dengarkan dalam proses persidangan dan langsung dinyatakan dan atau berkomentar melalui media massa.

Karena bisa saja menjadi pemberitaan yang dianggap menyimpang dan akan berdampak hukum yang merupakan pencemaran nama baik yang dapat dipidana.” imbu Abdul Rahman. (Red/IDE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *