Sultraonline, KENDARI – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Kendari menargetkan secara maksimal capaian tahapan pelaksanaan program Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, Ahmad Fatoni, S.ST., saat pembukaan kegiatan penyerahan sertifikat dan sosialisasi program PTSL dalam laporannya menyampaikan tahapan program PTSL Tahun Anggaran 2026 ditargetkan sebanyak 2.349 bidang tanah.
Dari dua ribuan bidang tanah tersebut yang ditargetkan untuk diserahkan kepada masyarakat yang bermukim di 15 kelurahan se-Kota Kendari.
” Kantah Kota Kendari melaporkan tahapan pelaksanaan program PTSL Tahun Anggaran 2026 dengan target sebanyak 2.349 bidang tanah yang tersebar di 15 kelurahan.” imbu Ahmad Fatoni dalam laporannya diacara penyerahan sertifikat dan sosialisasi program PTSL di kantor Kelurahan Watubangga, Kendari, Jumat (11/7/2026).
Program tersebut terus dilaksanakan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas guna mewujudkan pendaftaran tanah yang lengkap di wilayah Kota Kendari.
Dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kota Kendari bersama dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Pelaksanaan Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, kota Kendari tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Penyerahan Sertipikat kepada masyarakat yang diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bapak Bahtra Banong, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari.
Dalam sambutan yang dibawakan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Bapak Budi Hartanto, S.SiT., M.H., QRMP, menyampaikan bahwa sertipikat tanah merupakan dokumen negara yang memiliki nilai hukum yang sangat penting bagi masyarakat.
Dalam sambutan yang dibawakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa program pertanahan ini merupakan salah satu strategi pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian kepada masyarakat terhadap kepemilikan hak atas tanah yang selama ini dimanfaatkan warga.
Lanjutnya, usai memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan melalui PTSP yang juga merupakan program Kementerian ATR/BPN secara nasional khususnya di Sultra melalui Kantor Wilayah BPN sampai dengan Kantor Pertanahan Kota dan Kabupaten se-Sultra. (Rilis/red)
#KementerianATRBPN
#KantorPertanahanKotaKendari
#ZonaIntegritas
#MelayaniProfesionalTerpercaya











