Akurat, Informatif dan Terpercaya

Innalilahi Wainnailaihi Rojiun DPD Peradi RBA Berbelasungkawa Atas Meninggalnya KIK

Almarhum Kaisar Ismail Kalenggo, SH. Foto, ist

Sultraonline, MUNA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Advokat Seluruh Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPD Peradi RBA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), DR Abdul Rahman SH MH berbelasungkawa atas meninggalnya Kaisar Ismail Kalenggo, SH (KIK).

KIK adalah salah satu anggota advokat dan pengacara. Yang mana KIK memiliki peran penting dalam organisasi selaku Wakil Ketua Peradi RBA. KIK, telah menjadi anggota organisasi sejak tahun 2014 lalu.

” Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Kami sangat kehilangan KIK, beliau orang baik, tolerans dan sangat tegas. Untuknya, kami atas nama Ketua Peradi RBA menyampaikan belasungkawa.” ucap Abdul Rahman kepada media ini, disela acara konsolidasi dan sosialisasi di wilayah Kecamatan Bone, Kelurahan Oeongko, Kabupaten Muna, Sabtu, 14 September 2024.

DR Abdul Rahman SH MH bersama Sekertaris Peradi RBA, Amin Manguluang SH dan Kaisar Ismail Kalenggo SH (baju putih dasi merah) dalam suatu kegiatan. Foto, ist

Ia mengatakan, berita duka ini telah diterima sejak semalam (malam tadi,red) sekitar Pukul 23.00 wita.

Diakui, Rahman, sebelum keberangkatan ke kabupaten Muna dalam rangka mengikuti rangkaian kegiatan konsolidasi dan sosialisasi, Rabu (11/9) menyempatkan diri menjenguk KIK yang sedang dirawat di RSUD Bahteramas Kota Kendari.

Pun demikian, pihaknya telah menyampaikan kepada seluruh anggota dan secara khusus Sekretaris Peradi RBA sedianya dapat langsung kerumah duka dan atau melayat (Alm. KIK) hingga mengikuti prosesi pemakaman.

” Kami dan Anggota Peradi RBA serta organisasi lainnya. Sesama sejawat advokat dan pengacara se – Sultra sudah seperti keluarga sendiri. Kami sungguh sangat kehilangan.

Selamat Jalan KIK Insha Allah almarhum ditempat di Jannatul Firdaus dan dimudahkan Allah SWT dalam melewati semua tahapan kehidupan di Akhirat.” tutur Rahman.

Kaisar Ismail Kalenggo, SH (Almarhum).     Foto, ist

Hal senada dikatakan, Khalid Usman SH MH, adinda KIK memiliki prinsip dalam menjalankan aktivitas beracara sebagai seorang advokat baik diluar persidangan (Non Litigasi) pendampingan klien.

Begitu pula, saat KIK melakukan penanganan perkara ditingkat penyidikan sampai dengan di persidangan (Litigasi).

” Kami kehilangan sosok KIK yang begitu bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas advokat dan pengacaranya.

KIK dikenal berprinsip dan tegas semoga Almarhum senantiasa diampuni segala Dosa dan ditempatkan disisi Allah SWT.” ucapnya.       (Riv/SO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *