Akurat, Informatif dan Terpercaya
Budaya  

Pencabutan Mandat La Ode Riago dan Pemberhentian Bhonto Balano Oleh Raja Muna Dianggap Ilegal

Sejumlah anggota Dewan Sara Kerajaan Muna saat memberikan klarifikasi terkait pemberhentian YM La Ode Riago dan YM Bhonto Balano Nazaruddin Saga. Foto : Ist

SULTRAONLINE.NET,.MUNA-Penarikan surat mandat YM La Ode Riago oleh YM Raja Muna La Ode Sirat Imbo dan pemecatan YM Bhonto Balano Nazaruddin Saga dinilai ilegal oleh Dewan Sara Kerajaan Muna.

Anggota Dewan Sara Kerajaan Muna, Drs La Nika mengatakan, perihal pernyataan Raja Muna La Ode Sirat Imbo yang dibacakan oleh La Ode Mazati disejumlah media pada tanggal 31 Juli baru-baru ini, dianggap ilegal atau tidak sah karena tidak melibatkan Dewan Sara Kerajaan.

La Ode Rioga menurutnya adalah pemegang mandat resmi yang diberikan Raja Muna La Ode Sirat Imbo bersama-sama Dewan Sara Wuna untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi dan kegiatannya lainya. Sesuai surat mandat yang ditandatangani oleh Raja Muna bersama Dewan Sara sebagai bagian dari pemberi mandat.

“Dengan demikian Yang Mulia La Ode Sirat Imbo yang mencabut surat mandat secara sepihak tidak melibatkan Dewan Sara Kerajaan Wuna dianggap tidak sah,” katanya saat memberikan klarifikasi bersama sejumlah anggota Dewan Sara Kerajaan Wuna, Minggu (03/08/2024).

Begitu pula kata dia, dengan pemecatan Bhonto Balano Nazaruddin Saga sangat tidak berdasar. Karena Bhonto Balano hanya ikut menyaksikan ritual adat kasambuno wite dan sebagai peserta dalam kegiatan pawai budaya.

“Disamping itu, Bhonto Balano adalah Ketua Dewan Sara yang dipilih dan diajukan oleh anggota Dewan Sara sehingga tidak dapat dipecat secara sepihak oleh Raja tampa sepengetahuan Dewan Sara, sehingga pemecatan Bhonto Balano oleh Raja sah atau gugur dengan sendirinya,” bebernya.

Terkait keikutsertaan Lembaga Adat Kerajaan Muna dalam pawai budaya yang diselenggarakan oleh Pemda Muna dalam rangka hari ulang tahun Kabupaten Muna, tidak dapat dikatakan sebagai kegiatan ilegal karena keikutsertaan Lembaga Adat Kerajaan Muna dalam kegiatan tersebut telah terkonfirmasi dengan panitia pelaksana, serta kegiatan tersebut menampilkan simbol Kerajaan Muna sesuai tema yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Lalu mengenai pelaksanaan ritual adat kasambuno wite, yang disebutkan tampa sepengetahuan Raja Muna seperti pernyataan La Ode Mazati, juga tidak banar adanya. Kegitan tersebut kata dia, diketahui langsung oleh Raja Muna.

“Mengenai pelaksanaan ritual adat kasambuno wite dilaksanakan sepengetahuan Yang Mulia La Ode Sirat Imbo melalui kepala bidang kebudayaan sekaligus menantu, Yang Mulia La Ode Sirat Imbo sehingga pernyataan yang dibacakan oleh La Ode Mazati bahwa proses tersebut dilaksanakan tampa sepengetahuan Raja Muna tidak benar,” ungkapnya.

Untuk itu, Dewan Sara Kerajaan Muna menegaskan pemberian sangsi dan pencabutan mandat yang bacakan oleh La Ode Mazati dinyatakan tidak sah atau ilegal karena dilakukan sepihak tampa melibatkan Dewan Sara Kerajaan.

“Secara materil yang dilakukan oleh La Ode Mazati berkaitan pembacaan sangsi dan pencabutan mandat adalah ilegal. Karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman Dewan Adat Muna untuk tidak melakukan tindakan apapun yang berkaitan dengan Lembaga Adat Kerajaan Muna selama satu tahun, sejak 17 Mei tahun 2204,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kehadiran La Ode Riago dalam struktur Kerajaan Muna karena mempunyai perhatian khusus terhadap kearifan lokal di Bumi Sowite, teruma dalam prespektif seni dan budaya lokal serta ingin mengembalikan kejayaan Muna masa lalu lewat simbol seperti Istana Kerajaan Muna, mengangkat situs-situs peninggalan sejarah yang ada di pulau Muna, sehingga bisa dikenal diluar dan menjadi Pendapatan Asli Daerah melalui sektor Pariwisata.

Sehingga Raja Muna bersama Dewan Sara Kerajaan Muna memasukan La Ode Riago sebagai salah satu pengurus Kerajaan dengan jabatan Kino Kasaka agar lebih bisa memberi kontribusi, seusai keterkaitan sebagai keluarga Kerajaan yang dianggap memilih kemampuan, mobilitas, perhatian, ketangkasan dan responsif.

“Yang Mulia La Ode Riago dimasukkan agar bisa secara langsung mewakili Raja Muna dalam urusan sosialisasi, silaturahmi dan urusan Kerajaan lainnya secara resmi. Sehingga itu Raja Muna bersama Dewan Sara memberinya mandat kepada La Ode Riago tampa batas waktu yang ditentukan,” bebernya.

Bahkan berbagai aksi nyata juga telah dilakukan oleh YM La Ode Riago, mulai dari perawatan situs situs sejarah, pengambilan Rekor Muri Benteng Kotano Wuna Sebagai Benteng terluas di Dunia dan rencana rencana lain yang akan dimasukan dalam kalender-kalender kebudayaan pada Dinas kebudayaan dengan biaya mandiri tanpa membebani APBD.

Salah satu aksi nyatanya adalah mengikuti pawai dakam acara 17 Agustus di Kota Raha dengan menampilkan sjmbol-simbol kerajaan Muna dalam bentuk Parase Kerajaan Muna dibawa kendali panitia penyelenggara acara.

Untuk itu, perihal pencabutan Mandat dan pemecatan YM La Ode Riago, tidak dapat dilakukan secara sepihak karena yang turut memberi mandat yang ditandatangani bersama sama Sara Wuna tidak dapat dilakukan secara sepihak tetapi haru berdasarkan keputusan musyawarah dari antar Sara Wuna dan OMPUTO (Raja Muna).

Lalu Pemecatan Bhonto Balano YM Nazaruddi Saga secara sepihak, adalah pelanggaran terhadap ketentuan POINTAU Adat Kerajaan Muna dan belum pernah dilakukan sejak berdirinya Kerajaan Muna.

Dimana tugas pokok Sarano Wuna yang di pimpin Bhonto Balano disamping menjalankan tugas, Pemerintahan dan sosial kemasyarakatan dalam Kerajaan Muna juga memilih, melantik, menghukum dan memberhentikan Raja Muna yang sedang berkuasa, apabila ditemukan kesalahan secara sah dan mengyakinkan, melalui Rapat Dewan Sarano Wuna yang diwakili masing masing Koghoerano dan masing masing Sarano Lindo dari Fato Lindono.

“Untuk penjatuhan sangsi apa terhadap Raja Muna oleh Dewan Sara Wuna sejauh ini tidak dimasukan dalam agenda karena Dewan Sara masih memegang Falsafah POINTAU dimana segala yang diputuskan yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemecatan harus melalui keputusan musyawarah,” tutupnya.

TIM

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *