Sultraonline, KENDARI – Kantor Pertanahan (Kantah); Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar kegiatan penyerahan Sertifikat Pendaftaran Lintas Sektoral (LINTOR) di dua Kelurahan Kota Kendari.
Penyerahan Sertifikat LINTOR kepada warga penerima hasil kerjasama Kantah Kota Kendari dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kendari yang dilakukan di Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari dan warga Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
” Iya pak, Kantah Kota Kendari bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kendari dalam pengadaan sertifikat melalui pendaftaran lintas sektoral.” ujar Humas Kantah Kota Kendari, Asrin Tobelo kepada wartawan ini disela acara penyerahan di Kantor Lurah Lapulu, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Selasa (21/1/2025).
Ia mengatakan, pendaftaran sertifikat lintas merupakan proses pendaftaran tanah yang melibatkan berbagai sektor maupun instansi pemerintah lainnya.

Hal ini bertujuan agar tercipta pengintegrasian data tanah dari berbagai sektor dengan harapan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan tanah diwilayah kerja Kantah Kota Kendari.
” Melalui program sertifikat pendaftaran lintas sektoral kali ini kantor pertanahan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kendari.
Dan, pihaknya siap untuk melakukan kerjasama dengan instansi terkait lainnya, karena dengan pendaftaran sertifikat LINTOR ini bermanfaat selain pengelolaan tanah yang lebih efektif juga dapat mengurangi konflik lahan serta melindungi hak-hak masyarakat.” terang Asrin. (DEM/SO)











