SULTRAOLINE.NET,.BUTON – Pengadilan Negri (PN) Pasarwajo Kabupaten Buton, kembali angkat bicara soal tuduhan diduga main mata dalam memutuskan, perkara yang melibatkan sejumlah petinggi PT Panca Logam Makmur (PLM), seperti yang diungkapkan oleh koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB) baru-baru ini.
Humas PN Pasarwajo Fudianto Setia Pramono SH mengungkapkan, tuduhan koordinator lembaga yang yang mengatakan Forum Masyarakat Peduli Bombana tersebut, merupakan tuduhan sepihak yang tidak benar adanya.
Fudianto menjelaskan, setiap perkara pidana yang diperiksa di Pengadilan Negri Pasarwajo, telah melalui tahap pembuktian dan pemeriksaan alat-alat bukti yang nantinya menjadi fakta hukum yang dapat memberikan keyakinan dan digunakan Majelis Hakim untuk, mempertimbangkan apakah dakwaan dari Penuntut Umum terpenuhi atau tidak.
Dakwaan itu, nantinya dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Selain hal tersebut juga, sepenuhnya termuat dalam putusan dan dapat dilihat dalam putusan setiap pertimbangan hukum dan kesimpulan Majelis Hakim terhadap terbukti tidaknya dakwaan.
“Yang perlu ditekankan disini adalah terhadap putusan bebas, itu berarti dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti, baik salah satu unsurnya maupun semua unsurnya,” kata Fudianto kepada awak media, Kamis 5/9/2024.
Sehingga menurut dia, dalam pemeriksaan hingga putusan terhadap sejumlah perkara yang melibatkan Direktur PT Panca Logam Makmur, maupun karyawannya, telah dilaksanakan sesuai hukum acara yang berlaku.
“Putusan didasarkan fakta hukum dan sudah dengan pertimbangan yang cukup, serta tidak ada pengaruh dari pihak manapun ataupun faktor lainnya. Perlu diketahui bahwa seluruh aparat PN Pasarwajo tetap menjunjung tinggi integritas,” bebernya.
Lebih lanjut ia menegaskan, PN Pasarwajo tidak memiliki kepentingan terhadap siapapun dalam memutuskan termasuk perkara. Termasuk dengan pihak PT PLM seperti yang dituduhkan oleh FMPB selama ini.
“Kami tegaskan bahwa, Hakim maupun aparatur Pengadilan Negeri Pasarwajo, tidak mempunyai hubungan atau kepentingan apapun dengan pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan khususnya PT Panca Logam Makmur,” tegasnya.
Sehingga tambah dia, tuduhan Hakim maupun aparatur Pengadilan Negeri Pasarwajo melakukan, pengawalan atau menjadi bekingan aktivitas yang dilakukan PT Panca Logam Makmur, tidak benar dan hanya sebuah asumsi yang tidak berdasar.
Diketahui sbelumnya, Hasiln Hatta Yahya selaku koordinator FMPB kerap menyoroti kinerja majelis hakim PN Pasarwajo dalam memutuskan sejumlah perkara yang menyeret nama, sejumlah petinggi PT PLM.
Redaksi











