SULTRAONLINE.NET,.MUNA– Pemerintah Desa (Pemdes), Moasi Kecamatan Towea, Kabupaten Muna memberhentikan dua perangkat Desa. Pemberhentian kedua perangkat tersebut itu disinyalir dilakukan secara sepihak oleh Pemdes setempat.
Dua perangkat Desa tersebut, masing-masing Kepala Dusun (Kadus), II Desa Moasi atas nama La Riko dan juga kaur keuangan atas nama Wa Ode Nurliba.
La Riko Kadus yang diberikan mengaku pergantian dirinya dan kaur keuangan tersebut diduga dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa Moasi, karena tidak usai mekanisme tentang pergantian perangkat Desa yang diatur dalam Undang-undang.
“Kita juga kaget waktu dapat surat pemberhentian Dari pemerintah Desa (Kades), kemarin itu. Biasanya kan ada pemberitahuan atau surat peringatan sampai tiga kali. Ini sama sekali tidak ada kita dikasih, tiba-tiba muncul surat pemberhentian,” katanya kepada media ini, Minggu (11/08/2024).
Polemik pergantian dirinya bersama kaur keuangan ini lanjut dia, menimbulkan pertanyaan. Sebab dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan didalam Desa.
“Kita aktif terus, tugas sebagai perangkat kita laksanakan, ada kegiatan kita hadir dan itu bisa dicek kehadiran kami setiap kali ada kegiatan,” ungkapnya.
Selain itu menurutnya, proses pergantian dirinya sebagai Kadus juga tidak melalui persetujuan atau rekomendasikan dari Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten.
“Dalam surat pemberhentian tidak dijelaskannya kita punya pelanggaran, tidak ada alasan sama sekali. Persetujuan dari pa Camat juga tidak ada, begitu juga dengan PMD tidak ada, kita diberhentikan begitu saja,” herannya.
Untuk itu kata dia, saat ini pihaknya sedang mempelajari polemik pergantian dirinya itu . Guna melakukan upaya hukum demi memulihkan hak-hak mereka.
“Sementara kita masih pelajari, kemungkinan kami akan gugat di Pengadilan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Desa Moasi hingga saat ini media belum berhasil dikonfirmasi.
Redaksi.











