Akurat, Informatif dan Terpercaya

PWI Sultra Terima Kunjungan Kepala KUPP Lapuko Klarifikasi Berita

Kepala KUPP Lapuko memberikan plakat kepada Ketua PWI Sultra usai pertemuan. Foto, ist

Sultraonline, KENDARI – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra ), Sarjono menerima kunjungan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Lapulo Nurbaya di Sekretariat Kantor PWI Sultra, Kamis (28/11).

Dalam kunjungannya Nurbaya menyatakan kekeliruan dalam penyebutan Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) menjadi PWI ketika ada wartawan meminta klarifikasi pemberitaan kepada Kepala UPP Lapuko ini.

Nurbaya mengatakan, sebenarnya persoalan kami dengan PWI Sultra adalah Kesalahpahaman semata.

” Saya memiliki rekan seorang wartawan dari PJI inisial AS. Dan, saat itu diduga ada sebuah kasus yang muncul di media yang terkait dengan Kantor  Unit Penyelanggaraan  Pelabuhan Kelas III Lapuko pada tahun 2023.” jelas Nurbaya.

Artinya, Nurbaya menambahkan, kejadian itu berlangsung setahun lalu melalui berita terkait adanya masalah transaksi premi syahbandar sejumlah 20 Tongkang. Transaksi tersebut diduga sebagai setoran dari perusahaan tambang kepada KUPP.

“Karena kesalahan info inilah sehingga berita yang terjadi satu tahun lalu muncul lagi. Ketika seorang wartawan berkeinginan mewawancarai saya selaku kepala KUPP dan saat ini saya masih dalam izin berada di Makassar dengan spontan meminta hubungi saja rekan AS dan saya tidak tahu PJI yang saya sebutkan saja Ketua PWI cabang Kendari.” tandasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Sultra, Sarjono mengatakan, pihaknya kecewa terhadap pihak- pihak yang mencatut nama organisasi untuk kepentingan pribadi.

Termasuk dalam kasus viral terkait dugaan transaksi senilai Rp 100 juta.

Sarjono mengaku tidak kenal dan tidak pernah bertemu, apalagi berkomunikasi dengan Kepala KUPP selama ini.

Hakekatnya yang terjadi ini masuk kategori pencemaran nama baik sebuah organisasi. Sehingga, kehadiran kepala KUPP di PWI Sultra menjadi salah satu niat baik untuk bertemu pengurus PWI dan meluruskan atas kekeliruan penyebutan nama yang dilakukan Kepala KUPP.

Mencatut nama Organisasi untuk Tindakan yang melanggar kode etik adalah bentuk pencemaran terhadap integritas PWI.

” Semua kebijakan atas nama organisasi harus melalui proses musyawarah dalam rapat resmi dalam waktu dekat kita akan musyawarahkan untuk solusi terbaik bagi para pihak terkait.” jelas Sarjono. (DEM/SO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *