Sultraonline, MUNA – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Kabupaten Muna, DR Abdul Rahman SH MH dan Awal Jaya Bolombo SH kerja marathon mengejar target mengedukasi Relawan se-Kabupaten Muna.
Usai melakukan bimbingan teknis (Bimtek) kepada relawan sejumlah tujuh ratus lima puluh orang peserta selama sepekan di Pusat Komunikasi (Puskom) Andui di Kota Raha.
” Mulai hari ini. Tim akan mengedukasi di beberapa kecamatan dan desa yang berada di pulau-pulau.” jelas Ketua Tim Pemenangan Paslon Rahman-AJB, Hidayatullah SH MH didampingi Kaharuddin Djalil kepada wartawan media ini disela kegiatan Bintek di Desa Lambelu, Kecamatan Pasi Kolega, Kabupaten Muna. Minggu, 15 September 2024.
Dikatakan, para relawan ini sangat penting dan cukup strategis diseluruh wilayah desa dan kelurahan. Mengingat peraturan dan perundang undangan terkait pelanggaran pemilu sangat tegas sanksinya.
Sehingga, paslon Rahman-AJB melalui Tim Pemenangannya berinisiatif membuat kesepahaman bersama para relawan di desa dan kelurahan se-kabupaten Muna tentang Kepemiluan dan atau terkait tata cara dan sanksi pelanggaran dalam pemilihan umum kepala Daerah (Pemilukada).
” Peserta yang hadir sedikitnya ada lima puluh orang lebih per desa. Dan, usai kecamatan Pasi Kolega ini kita lanjutkan ke kecamatan Maligano dan Kecamatan Batukarang.” terang Hidayatullah.

Sementara itu, La Piliha salah seorang peserta Bintek asal Desa Pola mengatakan kegiatan Bintek ini sangatlah bermanfaat selain memberikan informasi tentang Pilkada.
Juga menjadi sarana pengetahuan politik sehingga para peserta apalagi diakui dirinya berada dipelosok desa.
” Sebagai relawan desa pihaknya berterimakasih atas materi dari tim paslon Rahman-AJB. Bintek ini memberikan nilai tambah dan pemahaman teknis pilkada.
Terutama dalam menentukan pilihan pimpinan atau kepala daerah yang tepat sesuai visi dan misi paslon.” tandas La Piliha.
Hal senada yang diungkapkan, Alma Aris relawan asal Desa Bumbu, kegiatan ini sangatlah berguna sebagai bentuk edukasi tata cara Pemilukada.
” Kami jadi memahami bagaimana tata cara Pemilukada yang diisyaratkan aturan dan perundang-undangan.” jelas Alma singkat. (Ucok/SO)











