“Kegiatan usaha butuh tanah yang produktif. Jangan sampai tanah hanya dikuasai segelintir pihak tapi tidak dimanfaatkan, sementara rakyat kesulitan mengakses,” tegas Nusron.
Pemerintah akan mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak digunakan secara maksimal, terutama yang tidak mendukung agenda hilirisasi industri.
“Kalau tidak dimanfaatkan sesuai tujuan, kami akan evaluasi,” tambahnya.
Menteri Nusron juga mendorong pertumbuhan sektor non-tambang agar manfaat ekonomi merata. Ia mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya guna memperoleh sertipikat tanah, demi kepastian hukum dan menghindari konflik.
Dalam kunjungan tersebut, Nusron menyerahkan sertipikat tanah wakaf bagi lima rumah ibadah di Palu dan Sigi, serta menandatangani prasasti Masjid Nurul Ikhlas Kanwil BPN Sulteng, simbol dukungan terhadap fasilitas keagamaan. (Rilis/Red)











