Sultraonline, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 6 Kota Kendari, Senin (10/2/2025).
Dalam kegiatan JMS para jaksa memberikan pengarahan kepada seluruh siswa dan siswi sekolah berupa materi terkait Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan materi UU Narkotika.
” Giat JMS ini merupakan salah satu program edukasi yang dapat memberikan pemahaman kepada siswa dan siswi terkait UU ITE dan UU Narkotika.” jelas Kepala Seksi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH melalui press rilis yang diterima media sultraonline.net hari ini.
Dody yang juga selaku narasumber dalam kegiatan JMS ini mengungkapkan, sejumkah enam puluhan siswa dan siswi yang dihadirkan didampingi oleh guru dan wali kelas sekolah SMKN 6 Kendari.
Yang mana, materi tentang UU ITE dan UU Narkotika sedapat mungkin mendapatkan perhatian serta pemahaman siswa dan siswi sekolah akan dampak bagi pelaku pelanggaran yang memiliki unsur pidana yang sangat besar.
Terutama siswa dan siswi yang kadang tampil melalui media sosial yang memenuhi unsur pelanggaran dan pidana atas peraturan serta perundang-undangan.
Sehingga para siswa dan siswi ini membutuhkan penjelasan tentang dampak penggunaan media sosial yang ada kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

‘ JMS ini merupakan bentuk pencegahan terjadinya tindak pidana atas pelanggaran UU ITE dan UU Narkotika terhadap siswa dan siswi sekolah khususnya bahaya Narkotika yang saat ini marak terjadi.” tandas Dody.
Usai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Siswa dan siswi SMKN 6 Kendari antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari narasumber dengan menyiapkan aneka hadiah. Acara berakhir hingga Pukul: 12.00 Wita di tutup dengan pemberian cindera mata kepada siswa-siswi dan foto bersama. (DEM/red)











