Sultraonline, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari bersama Kantor Pertanahan Kota Kendari resmi menandatangani Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama (MOU ) tentang pengintegrasian Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) di wilayah Kota Kendari, berlangsung di Kantor Walikota, Selasa (2/9/2026).
Dalam acara penandatanganan kerja sama ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kendari, jajaran Inspektorat, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) beserta jajaran, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Kerja Sama serta jajaran Kantor Pertanahan Kota Kendari.
Disela penandatanganan MOU, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, Ahmad Fatoni, menyampaikan bahwa integrasi data menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang semakin berbasis data.
Melalui integrasi tersebut, pemerintah dapat membangun kesesuaian dan hubungan data antara bidang tanah yang terdaftar dalam administrasi pertanahan dengan objek pajak yang tercatat dalam administrasi pemerintahan.
” Dengan tersedianya data yang terintegrasi, Pemkot Kendari akan lebih mudah melakukan identifikasi dan pemutakhiran data, sehinggaemudahkan melakukan pengawasan serta optimalisasi penerimaan daerah.” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, mengatakan tanah tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan dan administrasi pertanahan.
Tetapi memiliki keterkaitan erat dengan berbagai aspek pemerintahan, mulai dari perencanaan pembangunan, pelayanan publik, penataan ruang, investasi hingga pengelolaan pajak daerah.

“Karena itu, integrasi data NIB dengan NOP menjadi sebuah kebutuhan yang sangat penting,” kata Siska.
Siska menilai, kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan dan perpajakan.
“Ini merupakan langkah nyata transparansi dan efisiensi birokrasi, khususnya sektor perpajakan dan pertanahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang selama ini dihadapi pemerintah adalah data pertanahan dan perpajakan yang belum sepenuhnya terhubung dan diperbarui. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, termasuk data ganda dan ketidaksesuaian objek pajak.
Dengan adanya integrasi NIB dan NOP, setiap bidang tanah diharapkan memiliki identitas yang jelas dan terhubung dengan data perpajakan.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan, meminimalkan data ganda serta mencegah kebocoran potensi pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain itu, proses perizinan dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan transparan.
Siska menegaskan, integrasi data bukan semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lebih dari itu, pemerintah ingin membangun sistem perpajakan yang adil, transparan dan berbasis data.
“Optimalisasi PAD bukan berarti semata-mata bagaimana pemerintah mendapatkan penerimaan sebanyak-banyaknya. Yang kita bangun adalah sistem perpajakan yang adil, transparan, berbasis data dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak sampai dirugikan akibat kesalahan administrasi maupun data yang tidak diperbarui.
“Jangan sampai masyarakat membayar berdasarkan data yang keliru. Jangan sampai pemerintah mengambil kebijakan berdasarkan data yang tidak diperbarui atau tidak sesuai,” katanya.
Menurut Siska, setiap rupiah yang masuk ke kas daerah pada akhirnya harus kembali dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain integrasi NIB dan NOP, Pemkot Kendari juga akan memanfaatkan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai salah satu instrumen strategis dalam mendukung pengambilan kebijakan daerah.
Data ZNT, kata Siska, tidak boleh hanya dipandang sebagai informasi pertanahan. Data tersebut dapat membantu pemerintah memahami perkembangan kawasan, dinamika ekonomi, arah pertumbuhan kota, kebutuhan pembangunan serta pengelolaan aset daerah.
“Kita juga harus mulai melihat data ZNT bukan hanya sebagai informasi pertanahan, tetapi sebagai instrumen strategis dalam pengambilan kebijakan daerah,” ujarnya. (Rilis/Id/gio)












