Sultraonline, LANGGIKIMA – Tim Kuasa Hukum warga pemilik lahan perkebunan kelapa sawit yang ada diwilayah Desa Tobimeita, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melayangkan teguran hukum dan atau Somasi kepihak PT. Konutara Sejati (KS).
Hal ini dilakukan, atas penggusuran dengan merobohkan kelapa sawit yang dilakukan pihak PT KS pada kawasan kemitraan antara pihak perusahaan perkebunan PT. Damai Jaya Lestari (PT DJL) bersama pemilik lahan petani I Gede Budi Hartawan yang diwakili oleh Tim Hukumnya, Muhamad Dedy SH dan Hasan Hinta SH.
” Pihaknya telah melayangkan somasi berupa teguran hukum, agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas pengrusakan dengan menyerobot dan merobohkan pohon kelapa sawit pemilik lahan garapan petani.” kata Hasan Hinta SH kepada awak media di Rumah Sehat Healthy Life Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kadia, Kota Kendari, Jumat (3/7/2026).
Hasan mengatakan, lahan garapan milik petani telah dilakukan selama puluhan tahun. Sejak tahun 1999 para petani membuka lahan perkebunan sampai akhir tahun 2014 atas pengalihan kepada klien kami, I Gede Budi Hartawan sebagai pemilik lahan yang mana telah menjalin kemitraan di kawasan perkebunan sawit milik PT DJL sejak tahun 2014 sampai dengan 2026 sekarang ini.

Pada awal bulan Juni 2026 ini PT KS melakukan aktivitasnya setelah PT KS secara efektif aktif kembali ditanggal 29 September 2025 lalu usai perusahaan ini mengalami perubahan kepemilikan kepada perusahaan PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK). Hal mana telah menyampaikan keterbukaan informasi atas pembelian saham dua perusahaan oleh entitas turunannya yang mana transaksi ini dilakukan melalui PT Adhi Prakarsa Raya (APR) dan PT Sumber Cahaya Raya (SCR), yang secara tidak langsung mayoritas sahamnya dimiliki oleh PACK.
Pada 26 September 2025, berdasarkan data dari IQplus, bahwa APR dan SCR telah menandatangani perjanjian jual beli saham (PJB) dengan Denway Development Limited untuk membeli saham PT Konutara Sejati (KS) dan PT Karyatama Konawe Utara (KKU). APR memperoleh 240 lembar saham di KS, dan 276 lembar saham di KKU dari Denway.
Berdasarkan ketentuan PJB, pengalihan saham akan berlaku efektif setelah Surat Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkum) diterima. Proses pelaporan telah dilakukan, dan pada 29 September 2025 telah dikeluarkan Penerimaan Perubahan Data Perseroan dari Menkum.
Saat ini, pihak PT KS melakukan penataan area kawasan secara membabi buta tanpa terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama terhadap pemilik lahan pertanian yang sebagian besar telah memiliki bukti sah hak milik yang ditandai dengan hubungan dan atau menjalin kemitraan penggunaan lahan petani dengan skema bagi hasil bersama PT DJL.
Kawasan lahan pertanian kelapa sawit terutama dekat area site perusahaan PT KS, yang jaraknya kurang dari satu kilometer berada di sekitar perkampungan transmigrasi Bali sudah dibabak habis menjadi jalan hauling road dan area kawasan perusahaan tambang PT KS.

Pihak PT KS ini sangat arogan menguasai lahan pertanian warga tanpa memberikan kejelasan. Bahkan, saat dipertemukan pihak kuasa hukum PT KS saudara Ferry Siahaan tanggal, 26 Juni 2026 sekaligus menyerahkan somasi pihak klien kami, I Gede Budi Hartawan malah berbalik tanya apa warga tau itu tanah masuk wilayah hutan produksi atau bukan.
Padahal, warga telah memiliki SHM yang benar-benar pemanfaatannya untuk lahan pertanian dan perkebunan. Dan, kini sudah rata dengan tanah dieksekusi meski diarea lahan telah ditandai dengan pengumuman sebagai pemberitahuan.
Seperti diketahui, pihak kuasa hukum klien I Gede Budi Hartawan memberikan masa somasi selama tujuh hari setelah menerima somasi untuk selanjutnya menanti balasan atas somasi dan atau teguran hukum dari pihak PT KS.
” Hari ini Jumat (4/7/2026) masa akhir somasi ini dan bila tidak memperoleh balasan dan atau penjelasan terkait hak milik klien kami segara melanjutkan persoalan ini baik melalui laporan kepada pihak berwajib maupun langsung mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas perbuatan PT KS ini ke pengadilan.” tegas Hasan. (Red/IDE)











