Sultraonline, KENDARI – Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung terhadap perseteruan antar organisasi advokat (OA) memperoleh tanggapan beragam dikalangan profesi advokat.
Tak terkecuali advokat dan pengacara serta para kalangan hukum di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kali ini, gejolak atas putusan itu Ketua Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPC PERADI RBA) Kendari, DR Abdul Rahman SH MH menanggapi hal itu lazim terjadi dalam dinamika berorganisasi.
” Pihak DPC PERADI sebagai perpanjangan organisasi pusat DPN PERADI menghimbau agar seluruh anggota dan pengurus tetap menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, AD maupun ART Peradi.” ujar Ketua DPC Peradi RBA, DR Abdul Rahman SH MH, melalui press release yang diterima kantor media Sultraonline.Net, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, permalasahan OA ini perlu diketahui secara publik agar tidak membias kepada hal-hal yang bisa mempengaruhi kerja-kerja para advokat dan pengacara di kota Kendari dan se-Sultra pada umumnya.
Dan, selaku Ketua DPC Peradi Kendari dengan segala yang diketahui terkait mencuatnya sampai dengan saling menguji melalui gugatan di peradilan terkait OA untuk disampaikan.
Bahwa PERADI itu awalnya 1 (satu), namun konflik terjadi pada saat Musyawah Nasional (Munas) waktu itu PERADI, terpecah menjadi 3 (tiga) kepengurusan diantaranya, PERADI dibawah kepemimpinan OTO Hasibuan namanya, PERADI SOHO.
Kemudian, PERADI dibawah kepemimpinan LUHUT PANGARIBUAN dengan nama PERADI RBA dan PERADI dibawah kepemimpinan JUNIVER GIRSANG yang bernama PERADI SAI.
” Seiring berlanjutnya konflik OA itu. Sampai akhirnya PERADI SOHO mengajukan Gugatan ke PTUN karena AHU PERADI yang terdaftar ketika itu adalah AHU PERADI dibawah kepemimpinan LUHUT PANGARIBUAN.” jelasnya.
Hasil gugatan saat itu, Abdul Rahman melanjutkan, gugatan PERADI SOHO dinyatakan kalah, kemudian gugatan itu berlanjut hingga ke tingkat Kasasi kembali putusan yang sama gugatan PERADI SOHO kalah.
Pun, gugatan itu oleh pihak PERADI SOHO tetap berlanjut melalui upaya hukum dengan mengajukan gugatan Peninjau Kembali (PK).
Dan, melalui gugatan PK oleh Mahkamah Agung menyatakan putusan PK, Mengabulkan gugatan PERADI SOHO dan Membatalkan AHU PERADI LUHUT PANGARIBUAN.
Lanjut, Abdul Rahman mengatakan, saat ini Tim hukum PERADI RBA lagi menyusun langkah-langkah hukum untuk menghadapi Putusan PK.
Yaitu mengajukan PK ke – 2 dan upaya perlawanan terhadap eksekusi PUTUSAN PK dan langkah-langkah hukum lainnya. Termasuk gugatan PTUN, apabila Kemenkumham tetap mencabut AHU PERADI LUHUT dan mensahkan AHU PERADI SOHO.
” Jadi yang tidak dipahami oleh rekan-rekan kita dari PERADI SOHO adalah menyatakan PERADI RBA kalah, padahal yang bersengketa itu bukan PERADI RBA. Tapi PERADI, Tunggal yang pecah menjadi 3 PERADI, ” terang Abdul Rahman.
PERADI RBA itu ‘berbeda’ dengan PERADI yang bersengketa saat ini. PERADI RBA AHU-nya itu ada tersendiri, bukan PERADI yang bersengketa dalam putusan PK itu.
Sehingga, meskipun PERADI LUHUT mau menggunakan PERADI RBA tidak ada masalah karena AHU-nya ada, hanya PERADI LUHUT yang mana saat ini dikomandoi oleh DR FIKRI SH MH masih akan terus melakukan upaya hukum terhadap putusan PK karena ada celah hukum didalam putusannya yang mana Kepengurusan PERADI OTTO sudah berakhir sehingga putusan Non ekcutable disamping itu Oto Hasibuan melanggar Putusan MK tentang rangkap jabatan dan adanya Putusan Perdata.
” Untuknya, rekan-rekan advokat PERADI LUHUT/FIKRI untuk tenang-tenang saja, karena ada 2 pilihan mau tetap hadapi upaya PK ke – 2 atau PERADI LUHUT/FIKRI akan menggunakan PERADI RBA secara paten.” tandas Abdul Rahman. (Red/Ril/IDE)











