Sultraonline, KENDARI – Kantor Pertanahan (Kantah ) Kota Kendari melaksanakan kegiatan Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Kerugian dalam rangka pembangunan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 275 kV Kendari yang berlokasi di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.
Kegiatan yang dilaksanakan, Senin (15/12/2025), merupakan tahapan penting dalam proses pengadaan tanah guna mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang strategis dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan musyawarah tersebut Tim Pelaksana Pengadaan Tanah, Pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), PT. PLN (Persero) UIP Sulawesi selaku pihak yang membutuhkan tanah, serta Masyarakat sebagai Pihak yang Berhak Menerima Ganti Rugi.
Musyawarah penetapan bentuk ganti rugi merupakan tahapan penting dalam pengadaan tanah yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara instansi yang memerlukan tanah dan pihak yang berhak.
Melalui musyawarah, para pihak memperoleh penjelasan mengenai nilai dan komponen ganti rugi berdasarkan hasil penilaian appraisal, serta diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat maupun keberatan. Proses ini memastikan bahwa ganti rugi yang diberikan adil, layak, dan transparan, sekaligus meminimalkan potensi sengketa. (Red/Rilis)
#KementerianATRBPN
#KantorPertanahanKotaKendari
#ZonaIntegritas
#WilayahBebasdariKorupsi
#WilayahBirokrasiBersihdanMelayani
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
@nusronwahid
@ossy_dermawan
@kementerian.atrbpn
@rahmat_aptnh
@kanwilbpnsulawesitenggara
@fajarbte
https://www.instagram.com/p/DSXAP4HAUY0/?igsh=azZvemZoenNzamFh











