SULTRAONLINE.NET,.NET – Pengadilan Negri (PN), Pasarwajo, Kabupaten Buton angkat bicara soal polemik vonis bebas Direktur PT Panca Logam Makmur (PLM), atas nama Iryanto.
Humas PN Pasarwajo Fudianto Setia Pramono SH menjelaskan keputusan majelis hakim PN Pasarwajo dalam memutuskan perkara Direktur PT Panca Logam Makmur (PLM), berdasarkan fakta hukum.
Namun demikian, jika ada pihaknya yang melakukan aksi protes seperti yang dilakukan oleh Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), ia mengaku sangat menghargai hal tersebut.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat dimuka umum, selagi berdasarkan ketentuan yang berlaku,” jelasnya saat memberikan keterangan melalui pesan WhatsAppnya pada, Jumat /(07/06/2024).
Menurutnya, PN Pasarwajo telah melaksanakan pemeriksaan pokok-pokok perkara sesuai mekanisme yang berlaku. Tampa ada tendensi kepentingan dari pihak manapun.
“Yang perlu kami sampaikan bahwa, pemeriksaan perkara ini dilaksanakan sesuai hukum acara yang ada,” ungkapnya.
Untuk itu pihaknya menegaskan, keputusan majelis hakim PN Pasarwajo melakukan vonis bebas terhadap terdakwa Direktur PT PLM itu, telah berdasarkan fakta hukum yang ada.
“Soal keputusan diputuskan berdasarkan fakta hukum,” ungkapnya.
Iya menambahkan, PN Pasarwajo selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam melakukan keputusan hukum.
“Seluruh aparat PN Pasarwajo selalu menjunjung tinggi Integritas,” pungkasnya.
Redaksi











