Akurat, Informatif dan Terpercaya

Tiga Belas Calon Advokat Peradi RBA Kendari Ikuti Pengambilan Sumpah di Pengadilan Tinggi Sultra

Suasana Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Profesi Advokat di Pengadilan Tinggi Sultra. Foto, ist

Sultraonline, KENDARI – Sejumlah tiga belas calon advokat/pengacara Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA ) Kendari mengikuti pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Para calon advokat dan pengacara ini diambil sumpahnya melalui Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Profesi Advokat dipimpin langsung Ketua PT Sultra, Roki Panjaitan, SH diruang Aula Sidang Utama PT Sultra, Selasa, 20 Mei 2025.

Hadir dalam acara pengambilan sumpah advokat diantaranya, Ketua PT Sultra, Roki Panjaitan, SH beserta jajarannya, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi RBA, Ifdhal Karim, SH, L.L.M, Ketua DPC Peradi Kendari, DR Abdul Rahman, SH, MH, Wakil Ketua Peradi RBA Kendari, Khalik Usman, SH, MH serta tamu dan undangan lainnya.

Pelaksanaan pengangkatan advokat DPC Peradi RBA Kendari yang berlangsung di Hotel Swissbell Kendari, Senin (19/5/2025).  (Foto, ist)

Menurut Ketua Umum DPN Peradi RBA, Luhut Pangaribuan yang diwakili oleh Wakil Ketua DPN Peradi RBA, Ifdhal Kasim, SH, L.L.M, menyampaikan ucapan selamat kepada para calon advokat atas pencapaian yang diraih ini.

Ia menegaskan pentingnya penyumpahan sebagai bagian dari prosedur yang diatur oleh undang-undang sebelum advokat dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab selaku advokat dan pengacara.

“ Kami atas nama Peradi RBA mengucapkan selamat kepada calon advokat yang hari ini sudah resmi diangkat menjadi advokat Peradi RBA dan melakukan penyumpahan di pengadilan tinggi.” ucap Ifdhal Kasim.

Dikatakan, penyumpahan yang dilaksanakan pengadilan tinggi provinsi Sultra ini sebelumnya ketiga belas advokat dan pengacara telah diangkat melalui organisasi advokat DPN Peradi RBA.

Berdasarkan ketentuan undang-undang, seseorang yang telah diangkat menjadi advokat wajib bersumpah di hadapan Pengadilan Tinggi sebelum menjalankan tugasnya secara resmi.

” Pihaknya telah melakukan pengangkatan atas pencapaian advokat ini setelah melalui pendidikan profesi advokat dan lulus ujian serta menjalankan magang sekurangnya dua tahun.” tandasnya.

Ketua DPC Peradi RBA Kendari, DR Abdul Rahman SH MH saat memberikan cendramata kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Roki Panjaitan, SH.   Foto, ist

Sementara itu, Ketua DPC Peradi RBA Kendari, DR Abdul Rahman SH MH mengatakan, ketentuan undang-undang advokat mengisyaratkan seseorang yang telah diangkat menjadi advokat itu sebelum menjalankan tugasnya maka dia wajib bersumpah di hadapan Pengadilan Tinggi.

Sehingga, pihaknya sebelum mengajukan para calon advokat dan pengacara untuk diambil sumpahnya Peradi RBA melakukan pengangkatan advokat kepada tiga belas calon advokat dan pengacara ini.

” Kita telah melakukan pengangkatan advokat kemarin, Senin, 19/5/2025 malam. Dan, hari ini dilanjutkan pengambilan sumpah advokat sebelum menjalani profesi advokat.” tutup Abdul Rahman.    (DEM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *