Akurat, Informatif dan Terpercaya

FIF GROUP Cabang Kendari Polisikan Debitur ‘Nakal’ Jual Motor Kreditan

Kantor Cabang FIFGROUP Kendari yang siap melayani pembayaran debitur wilayah kota Kendari dan sekitarnya. Foto, ist

Sultraonline, KENDARI – PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Kendari melaporkan oknum berinisial AN ke Kepolisian Sektor Mandonga Kendari.

Pihak FIF Kendari melaporkan AN atas dugaan tindak pidana penjualan Barang Jaminan Fidusia yang terjadi di Kelurahan Anawoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada 17 Juli 2024.

Berdasarkan laporan tersebut. Sebagaimana kronologis kejadian pada tanggal, 11 Juli 2024, diketahui AN diduga telah melakukan tindakan melawan hukum melalui tindak pidana penipuan dengan penggelapan dan atau pemberi fidusia.

Dimana AN dengan sengaja mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS, dengan Nopol DT 3844 AQ di media sosial (marketplace), yang mana dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Terdakwa yang merupakan konsumen dari FIF GROUP wilayah remedial Kendari, diduga melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Atas hal tersebut AN telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka No: S.Tap/14/VII/2024/RESKRIM tertanggal 18 Juli 2024 dan yang bersangkutan pun telah ditahan oleh Pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berkas perkara atas kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari dan telah dinyatakan Lengkap (P21) dengan dikeluarkannya surat Pemberitahuan P21 oleh Kejaksaan Negeri Kendari dengan No Surat: B-2982/P.3.10/08/2024 tertanggal 21 Agustus 2024.

Menurut Kepala Cabang FIFGROUP Cabang Kendari, Jhonny Tappang didampingi Divisi Remedial & Recovery, Syaiful saat ditemui awak media sultraonline.net diruang kerjanya, Kamis (24/10/2024) mengatakan, pihaknya sebelum menindaklanjuti laporan telah kita lakukan upaya persuasif.

” Iya pak. Kami dalam penanganan debitur bermasalah sejak awal pihaknya telah melakukan upaya pendekatan persuasif terhadap terdakwa melalui collector internal.” terang Jhonny.

Namun, niatan upaya persuasif tersebut tidak disambut baik oleh AN yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Pihak FIF terus konsisten melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dalam rangka menciptakan keseimbangan pemenuhan hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur.

Tindakan penjualan atas Barang Jaminan Fidusia sangat tidak dibenarkan. Setiap tindakan yang dilakukan akan ada konsekuensi hukum yang berlaku.

PT Federal International Finance di Kota Kendari dalam menjalankan bisnis perusahaan mempunyai misi yakni “Membawa kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat” melalui Fasilitas Pembiayaan yang bertujuan memberi manfaat bagi peningkatan perekonomian masyarakat.

“Untuk mencapai misi ini, FIF GROUP membutuhkan partisipasi warga masyarakat khususnya Kota Kendari dan sekitarnya untuk dapat berjalan berdampingan dengan tetap menjunjung tinggi norma-norma dan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, agar dikemudian hari tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” tambah Jhonny.

Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat khususnya konsumen leasing yang perlu berhati-hati terhadap oknum yang memanfaatkan kondisi tertentu untuk keuntungan pribadi.     (IDE/Ril/SO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *