Sultraonline, KENDARI – Staf Ahli ATR/BPN RI, Andi Tenri Abeng Bersama KPK RI serta Gubernur Sultra dan para bupati dan walikota se-Sultra melakukan penandatanganan Komitmen Bersama (MOU ) Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang.
Penandatanganan MOU yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi terkait pelayanan publik di bidang pertanahan dan pengelolaan Aset Barang Milik Daerah (BMD) wilayah Sultra berlangsung di Ruang Pola Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Kamis, (7/5/2026).
Disela acara Rakor dan penandatanganan MOU Pencegahan Korupsi, Staf Ahli (Sahli) ATR/BPN RI, Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemda, Andi Tenri Abeng kepada awak media menyatakan kesiapannya untuk menyinkronkan program kerja.
Ada sembilan program yang menjadi fokus kerja sama yaitu integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, dan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Kemudian sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Lalu pengembangan dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Melalui pertemuan ini, pemerintah menargetkan ke depannya dapat mewujudkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), kemudahan investasi, percepatan perizinan usaha, serta peningkatan kepuasan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
“Kolaborasi bersama seluruh pihak terkait juga diharapkan mampu meminimalkan konflik pertanahan, meningkatkan akurasi data, serta memperkuat perlindungan terhadap aset daerah,” tandas Andi Tenri.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto mengatakan, ada tiga tema sentral yang menjadi fokus pengawasan dalam pertemuan tersebut. Pertama adalah perbaikan pelayanan publik di bidang pertanahan. Kedua, penyelesaian aset bermasalah di tingkat kabupaten/kota yang hingga kini masih menumpuk.
“Terkait aset bermasalah, banyak yang belum selesai di tingkat kabupaten/kota. Namun, alhamdulillah, satu per satu mulai dapat kita tuntaskan. Kita tahu setiap daerah punya masalah yang berbeda,” kata Edi.
Poin ketiga yang menjadi perhatian serius adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). KPK menilai Sultra memiliki potensi pendapatan yang besar, namun belum mampu dikelola secara maksimal untuk masuk ke kas daerah.
Ia memberikan penekanan khusus mengenai kondisi ekonomi nasional. Saat ini terjadi penurunan nilai transfer anggaran dari pemerintah pusat ke daerah akibat penyesuaian kemampuan fiskal di pusat.

Kondisi ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah di Sultra untuk lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan tanpa melanggar aturan.
Kondisi ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah di Sultra untuk lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan tanpa melanggar aturan.
“Dengan adanya penurunan transfer ini, menjadi peluang sekaligus tantangan bagi daerah untuk lebih kreatif dalam mengelola sumber daya yang ada guna mencegah tindak pidana korupsi,” ujar Edi Suryanto. (Red/Dem)











