Akurat, Informatif dan Terpercaya

Konflik Kepentingan Wakil Bupati Bombana pada Penanganan Longsor Kabaena

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara para anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama pihak perusahaan tambang terkait penanggulangan bencana longsor di Bombana. Foto, ist

Sultraonline, KENDARI — Penanganan bencana longsor di Dusun Olondoro, Desa Rahadopi, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara dihadang sekelompok masyarakat.

Penghadangan itu menimbulkan pertanyaan, mengapa upaya penanggulangan bencana dihalang-halangi? Siapa di balik aksi penghalangan itu?

Untuk diketahui, longsor yang terjadi di Dusun Olondoro itu sebagai bencana. Namun yang tertuduh adalah akibat aktivitas tambang PT Almharig. Perusahaan tambang ini taat regulasi IUP dan siap bertanggung jawab.

Namun saat melakukan penanganan longsor, sekelompok orang menghalanginya. Ada oknum anggota DPRD Sultra dan pejabat Bombana yang ditengarai berada di balik penghalangan itu.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sultra pada Senin 27 April 2026. Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Ketua Komisi III dan Wakil Ketua Komisi II, serta anggota II dan III.

Hadir pula Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani, S.Pd, M.Si, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana Siti Arnidar, Inspektur Tambang, Dinas ESDM Sultra, camat dan kepala desa setempat, unsur masyarakat dan pimpinan PT Almharig.

Dalam RDP, terungkap siapa di balik penghadangan penanganan bencana longsor itu. Dalam rapat, nama anggota Fraksi PKS DPRD Aflan sempat di sebut.

Yang mengherankan, Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani S.Pd, M.Si juga dikait-kaitkan dalam aksi penghalangan penanganan tersebut.

Ahmad Yani bahkan pasang badan menolak aktivitas penambangan PT Almharig. Secara tegas dia menyatakan akan mempertaruhkan jabatannya demi menyelamatkan mata air di sana.

Namun disayangkan, ketika PT Almharig ingin membenahi lingkungan dan menanggulangi longsor justru dihambat melalui kelompok masyarakat. Disebutkan bahwa kelompok masyarakat itu dari perusahaan tambang lain.

Sepertinya ada konflik kepentingan wakil bupati dalam kasus ini, sehingga jabatannya pun dipertaruhkan untuk menolak aktivitas PT Almharig. Padahal masalah longsor adalah bencana yang tidak dikehendaki terjadi.

Menanggapi sikap Ahmad Yani dan langkah Aflan dalam kasus ini, Sekjen Greenpress Marwan Aziz angkat bicara. Dia mengecam pendekatan Wakil Bupati Bombana itu dalam kasus-kasus lingkungan.

“Kalau ada perusahaan tambang yang ingin bertanggung jawab mengapa harus dihalang-halangi. Logikanya di mana? Berarti ini ada konflik kepentingan,” kata Marwan kepada awak media menanggapi RDP yang digelar pekan lalu terkait penanganan bencana oleh perusahaan tambang di Jakarta, Selasa, (5/5/2026).

Marwan Aziz adalah pemerhati lingkungan hidup sejak dari Kendari. Alumnus Faperta UHO Kendari ini aktif sebagai Sekjen Greenpress di Jakarta.

Menurutnya, sektor pertambangan memang rawan merusak lingkungan. Karena itu pemerintah banyak mengeluarkan aturan dan regulasi, termasuk sanksi bagi perusahaan perusak alam.

“Tambang menjadi sektor penting mengangkat perekonomian, namun juga harus bertanggung jawab menjaga lingkungan. Ketika ada niat baik perusahaan dan taat IUP harusnya dibina, bukan dibinasakan,” katanya.

Marwan heran dengan pernyataan wakil bupati. Seperti ada sesuatu yang akan diangkat namun menginjak yang lain. Mencari kesalahan untuk suatu kepentingan perusahaan tambang lain.

Dalam RDP di DPRD Sultra, PT Almharig membeberkan kronologi penanganan bencana longsor. Berkali-kali alat berat bekerja namun sekelompok masyarakat menolak dan mengusirnya.

“Mau dibenahi kok tidak mau. Pemerintah ingin ada perbaikan tapi malah ada unsur pemerintah yang menolak. Seperti ada konflik kepentingan di sana,” kata Marwan.

Anggota DPRD Sultra Suwandi Andi juga menyatakan bahwa PT Almharig sudah bertanggung jawab. Tidak ada yang salah. Longsor adalah force majeure atau keadaan yang memaksa yang tak dapat ditolak.

“Kasus PT Almharig ini sebenarnya sederhana. Ini kan ada longsor, tapi bukan karena aktivitas pertambangannya. DLH sudah turun, tidak menemukan area yang keruh maupun sungai yang tercemar,” kata Suwandi.

“Setelah dikaji, ternyata masalahnya ada di jalan hauling-nya dengan kemiringan yang sekian itu dan itulah yang menyebabkan longsor. PT Almharig CnC alias clear n clean,” tambah Suwandi. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *