Sultraonline, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mendorong penggunaan sertifikat tanah elektronik sebagai bagian dari modernisasi layanan pertanahan di Indonesia.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi digital di sektor pertanahan yang bertujuan meningkatkan keamanan dokumen, mempercepat pelayanan, serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat pemilik tanah.
Melalui Sistem Sertifikat Tanah Elektronik ini, sejumlah dokumen pertanahan seperti buku tanah, surat ukur, hingga sertifikat hak atas tanah dapat diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik. Dokumen tersebut disimpan dalam sistem resmi milik ATR/BPN dan dilengkapi dengan sistem keamanan digital untuk menjaga keaslian data.
Sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik, sehingga tetap sah sebagai bukti kepemilikan tanah. Perbedaannya hanya pada bentuk penyimpanan yang kini berbasis digital.
Pemerintah menilai sistem elektronik dapat mengurangi berbagai risiko yang sering terjadi pada dokumen fisik, seperti kehilangan, kerusakan, atau potensi pemalsuan.
Proses Pendaftaran Tanah Secara Digital dalam praktiknya, proses pendaftaran tanah tetap melalui tahapan yang jelas, mulai dari pengumpulan data fisik dan yuridis, verifikasi oleh Kantor Pertanahan, hingga penerbitan sertifikat elektronik.
Semua data kemudian tersimpan dalam sistem informasi pertanahan nasional yang terintegrasi sehingga memudahkan proses pengecekan maupun pelayanan administrasi di masa depan.
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia. Sertifikat tanah yang masih berbentuk fisik tetap berlaku dan tidak otomatis dicabut.
Peralihan ke sistem elektronik biasanya dilakukan saat masyarakat melakukan layanan pertanahan tertentu, seperti balik nama, pemecahan sertifikat, atau pembaruan data.
Dengan adanya sistem ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan sejumlah manfaat, antara lain, Dokumen tanah lebih aman dari kehilangan atau kerusakan, Risiko pemalsuan sertifikat dapat diminimalkan, Proses layanan pertanahan menjadi lebih cepat, Data kepemilikan tanah tersimpan lebih rapi dan terintegrasi.
Digitalisasi sertifikat tanah menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Dengan sistem yang lebih modern dan transparan, diharapkan pengelolaan administrasi tanah di Indonesia menjadi semakin tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Red/ril)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id











