Sultraonline, KENDARI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara Republik Indonesia (ATR/BPN RI) Nusron Wahid menegaskan, pentingnya kepastian hukum dalam hak kepemilikan tanah ditengah masyarakat.
” Kepastian hukum terhadap hak kepemilikan tanah warga merupakan persoalan dasar.” jelas Nusron saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kota Kendari, Rabu, 28 Mei 2025.
Hadir dalam Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Sultra diantaranya, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, Ketua DPRD Provinsi Sultra, Laode Tariala, Anggota DPR RI asal Provinsi Sultra, Bahtra, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sultra, Rahmat, para kepala OPD dan Forkopimda Sultra, para Kepala kantor (Kantah) kota dan kabupaten se-Sultra serta para tamu dan undangan lainnya.
Menteri Nusron mengungkapkan, pihaknya selaku yang dipercayakan atas kewenangan terhadap pengelolaan pelayanan hak tanah masyarakat terkait tugas dan fungsi BPN dalam penyelenggaraan dibidang pertanahan mengacu pada peraturan dan undang-undang.
Kebijakan pertanahan adalah seperangkat aturan dan pedoman yang mengatur pengelolaan dan administrasi pertanahan.

Layanan pertanahan, yang merupakan bagian dari kebijakan tersebut, mencakup berbagai urusan seperti pendaftaran hak atas tanah, pengukuran tanah, pelayanan informasi, hingga penyelesaian sengketa.
” Sertifikat tanah hak warga dipastikan diberikan langsung bila sudah terproses dengan layak dan menyakinkan pihak pertanahan berdasarkan ikwal dan riwayat kepemilikan tanahnya.” tandas Menteri Nusron.
Ia menambahkan, sengketa ditengah masyarakat itu hal yang biasa ditemukan dalam pelayanan sebab yang namanya kepemilikan itu dasarnya dari riwayat.
Sehingga sejak zaman dahulu kala perdebatan dan atau sengketa telah lama terjadi. Untuk itu pihak kementerian ATR/BPN terus melakukan pembenahan maupun mengembangkan berbagai layanan khususnya dalam layanan elekronik untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai urusan pertanahan.
Dengan adanya kebijakan dan layanan pertanahan yang baik, diharapkan pengelolaan pertanahan di Indonesia dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.
“Adanya kebijakan dan layanan pertanahan yang baik menciptakan kepastian hukum bagi pemilik tanah dan mengurangi potensi sengketa. ” Tutup Menteri Nusron. (DEM/Red)











