SULTRAONLINE.NET,.MUNA -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Muna bakal memangil Pemerintah Desa Moasi, Camat Towea hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna Moch Iksanuddin Makmum mengatakan, pemanggilan Kades Moasi, Camat Towea dan pihak PMD itu, terkait polemik pergantian dua perangkat Desa yang diduga diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Moasi, pada bulan Juli lalu.
“Soal Pemberhentian perangkat Desa Moasi, dalam waktu dekat ini. Kami akan panggil Kadesnya, Camat Towea termasuk DPM,” kata Ikhsan pada, Rabu (21/08/2024).
Ikshan menjelaskan, pihaknya akan meminta keterangan langsung pihak-pihak terkait. Soal mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa.
“Kita akan meminta keterangan Pemerintah Desanya, Camat termasuk dari PMD bagaimana mekanisme soal pemberhentian perangkat Desa ini,” jelasnya.
Menurut Politisi Partai Gerindra ini, pemberhentian perangkat Desa tidak boleh dilakukan semena-mena oleh Pemerintah Desa, jika tida ada alasan yang pasti.
“Pemberhentian perangkat Desa tidak bisa dilakukan sesuka hatinya Kapala Desa. Apa lagi informasi yang kita dengar, dua perangkat yang diberhentikan ini, kita tidak tau alasannya apa. Makanya kita akan panggil, supaya kita dengar alasannya apa diberhentikan,” tegasnya.
Sehingga ia menegaskan, pihaknya akan segera memanggil Kades Moasi, Camat Towea hingga Dinas PMD Muna. Untuk memastikan polemik pemberhentian tersebut, agar tidak terulang di kemudian hari.
“Makanya kita akan agendakan segera pemanggilannya. kalo memang keterangannya atau alasan pemberhentian tidak sesuai regulasi maka harus dikembalikan, tidak ada alasan tidak dikembalikan. SK pemberhentian harus dicabut,” pungkasnya.
Redaksi











